JABAR EKSPRES – Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan akan dilakukan pada bulan Juni 2025.
Menurut Presiden, pemberian gaji ke 13 ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi para pensiunan, apalagi di tengah pengeluaran yang biasanya meningkat saat libur sekolah dan Lebaran.
“Semoga kebijakan ini bisa membantu dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan juga masa liburan Idulfitri,” lanjutnya.
Baca Juga:Realme GT7 Pakai Dimensity 9400e, Siap Jadi Raja Baru HP Gaming Tahun iniJadwal dan Cara Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 untuk Semua Jenjang
Adapun total jumlah penerima gaji ke 13 pada tahun ini mencapai sekitar 9,4 juta pensiunan, jumlah yang sangat besar dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap memperhatikan kesejahteraan para purnabakti.
Kebijakan ini telah tercantum secara resmi dalam dokumen Nota Keuangan APBN Tahun Anggaran 2025, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kompensasi tambahan kepada para abdi negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
Dengan adanya pencairan ini, diharapkan para pensiunan dapat memanfaatkannya untuk mendukung kebutuhan sehari-hari maupun keperluan lainnya, terutama menjelang tahun ajaran baru dan perayaan hari besar keagamaan.