DLH Segel Perusahaan Bak Sampah di Citeureup, Diduga Cemari Aliran Sungai

DLH Segel Perusahaan Bak Sampah di Citeureup, Diduga Cemari Aliran Sungai
DLH Segel Perusahaan Bak Sampah di Citeureup, Diduga Cemari Aliran Sungai
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Warga Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dikejutkan dengan perubahan warna air sungai yang mendadak menjadi oranye pada Senin (19/5). Peristiwa ini terekam warga dan segera viral di media sosial.

Banyak netizen berspekulasi bahwa perubahan warna tersebut disebabkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor langsung melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah industri di wilayah Citeureup.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengatakan inspeksi ini dilakukan atas instruksi pimpinan menyusul banyaknya aduan dari masyarakat.

Baca Juga:Besok, Dedi Mulyadi Bakal Pamerkan Siswa Hasil Pendidikan Barak Militer di Lapangan GasibuPohon Tumbang Timpa Angkot di Bogor, Tiga Orang Alami Luka

Menurut Gantara, DLH menelusuri aliran sungai dari hulu hingga hilir untuk mencari sumber pencemaran. Salah satu yang diperiksa adalah PT Harapan Mulya, perusahaan produsen bak sampah yang menggunakan proses pengecatan powder coating dengan warna oranye, hitam, hijau, dan biru.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DLH menyegel lokasi tersebut, menutup saluran pembuangan limbah (grouting), dan memasang garis pengawasan PPLH. DLH juga mengambil sampel air dari titik hulu dan hilir untuk diuji di laboratorium. Hasil analisis akan keluar dalam waktu 14 hari.

Selain PT Harapan Mulya, DLH turut memeriksa CV Karya Erat. Namun, penyegelan hanya dilakukan pada PT Harapan Mulya karena ditemukan indikasi pelanggaran yang kuat.

DLH menjadwalkan pemanggilan pihak perusahaan pada Senin mendatang untuk menjalani proses Berita Acara Pengawasan (BAP). Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda.

“Jika tidak ada itikad baik dari pelaku usaha, sanksi pidana bisa diberlakukan sesuai UU Lingkungan Hidup dengan prinsip ultimum remedium,” tegas Gantara.

DLH mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi pengelolaan limbah B3 sesuai dokumen lingkungan yang berlaku serta bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi.

Baca Juga:Sebelum Longsor Terjang Kantor Desa Nagreg Kendan, Banjir Kiriman dari Galian C Sempat Rendam PemukimanBikin Resah Masyarakat! Polres Bogor Amankan 10 Juru Parkir Liar dan Pengamen Jalanan

“Kami tidak melarang operasional perusahaan, tapi pembuangan limbah secara sembarangan ke lingkungan adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya tugas DLH atau aparat, tapi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

0 Komentar