JABAR EKSPRES – Berqurban untuk orang yang meninggal di dalam Islam diperbolehkan, namun tentu saja dengan beberapa aturan yang ditetapkan.
Biasanya qurban untuk orang yang sudah meninggal merupakan wasiat, sehingga keluarganya harus melaksanakannya.
Namun ada juga yang bukan disengajakan untuk orang yang meninggal, namun hanya mengikuti pihak keluarga yang sedang berqurban, sehingga namanya ikut disebut.
Baca Juga:Desain Elegan, New Honda Vario 160 Tahun 2025 Ternyata Punya Kelemahan3.100 Pelari Dalam dan Luar Negeri Ikuti Bank bjb Bandoeng 10K
Sesungguhnya ada 3 bentuk qurban untuk orang yang meninggal yang diperbolehkan dalam Islam, berikut penjelasannya.
Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk :
1. Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup.
Misalnya seseorang qurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. ibadah qurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.
2. Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit.
Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagai mana sedekah atas nama mayit.
[Lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi No. 1474 dan 1765].
Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau melakukan qurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Baca Juga:TRIK Rahasia Jual Uang Kuno Tembus Jutaan RupiahBio Farma Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Public Speaking dan Kolaborasi Bisnis
3. Qurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal.
Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan, jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit.
[Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51].