JABAR EKSPRES – Pemerintah diminta untuk bisa serius, dalam mengatasi persoalan maraknya operasional truk kelebihan dimensi dan muatan, (over dimension dan overload/ODOL).
Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, menghentikan operasi truk ODOL merupakan pilihan yang lebih aman dan bijaksana untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
“Selain mencegah kecelakaan lalu lintas, juga untuk melindungi infrastruktur jalan, dan menjaga kelancaran lalu lintas,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (16/5).
Baca Juga:Pemprov Teken Kerja Sama dengan Polri, Jaga Industri hingga Awasi Anak Sekolah*Kartu Berdaya Dialokasikan dari APBD
Djoko mencontohkan, insiden kecelakaan truk di Ciawi (5/02/2025), di Purworejo (7/05/2025), di Semarang (9/05/2025) dan beberapa peristiwa di lokasi lainnya, telah mendatangkan kerugian material dan menghilangkan nyawa manusia.
Djoko mengungkapkan, jika melalui pengamatannya, diketahui bahwa setiap hari selalu saja terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang.
“Sebelum ada jalan tol, truk menabrak kendaraan atau benda lainnya di jalan dan tepi jalan, sementara setelah ada jala tol, kerap sekali truk ditabrak dari belakang. Istilahnya tabrak depan belakng di jalan tol,” ungkapnya.
Menurut Djoko, kecelakaan truk di jalan raya yang kerap terjadi, selalu dianggap akibat kelalaian dalam persiapan kendaraan.
Padahal, selain kompetensi pengemudi, kondisi kendaraan yang kurang terawat membuat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang terus terjadi.
Kejadian-kejadian ini, ujar Djoko, mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah.
“Semenjak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disahkan, telah terjadi perang tarif yang tidak sehat di bisnis transportasi barang,” ujarnya.
Baca Juga:Viral! Seorang Pria lakukan Penganiayaan hingga Bakar Keset Sebuah Masjid di Coblong BandungWarga Binaan Lapas Sukamiskin Masak Makanan Bergizi untuk Anak Sekolah
Djoko menerangkan, imbas perang tarif, para pengusaha truk berupaya menekan biaya sedalam-dalamnya, agar mendapatkan tender dari perusahaan pemilik barang.
“Pasal 184 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus direvisi. Pasal 184 mengatur tentang penetapan tarif angkutan barang,” terangnya.
