Djoko memaparkan, pasal tersebut menyatakan bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan, antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.
“Tarif angkutan barang tidak ditetapkan secara rigid oleh pemerintah, melainkan melalui kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum,” paparnya.
Ketentuan itu, ucap Djoko, berbeda dengan angkutan umum yang memiliki tarif dasar yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan batas bawah dan atas.
Baca Juga:Pemprov Teken Kerja Sama dengan Polri, Jaga Industri hingga Awasi Anak Sekolah*Kartu Berdaya Dialokasikan dari APBD
Hal tersebut dapat menyebabkan variasi tarif yang signifikan antara perusahaan angkutan, yang disebut sebagai perang tarif.
Perang tarif angkutan barang dinilai sebagai persaingan harga yang tidak sehat antara pengusaha angkutan barang.
“Perang tarif ini berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan daya saing pengusaha. Kerusakan jalan disebabkan kendaraan barang berdimensi dan muatan berlebih,” pungkasnya. (Bas)
