Sebelumnya, Pihak berwenang Arab Saudi mengamankan dua orang WNI berasal dari Tasikmalaya berinisial TK (51) dan AAM (48) asal Kabupaten Bandung Barat.
Kedua WNI ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal. Di lokasi penangkapan, pihak berwenang menemukan 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan keduanya ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Mekkah.
Baca Juga:Usai Persib Kontra Persita, Lalin Pasteur Diprediksi Padat Malam IniPengawasan Lemah, Privatisasi Air oleh Industri di Bandung-Sumedang Harus Segera Ditindak!
“Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Ka’kiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mekkah. Kedua WNI saat ini ditahan di Polsek Al Ka’kiyah dan masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara ke-23 jamaah asal Malaysia dikeluarkan dari Mekkah,” katanya melalui keterangan resmi kepada media, Kamis 15 Mei 2025. (Wit)
