Dari sekian informasi dan fakta-fakta itulah, uang kertas pecahan Rp 75 ribu bisa dipertimbangkan sebagai barang langka untuk dikoleksi. So yang punya uang tersebut, siap-siap lah. (*)

Dari sekian informasi dan fakta-fakta itulah, uang kertas pecahan Rp 75 ribu bisa dipertimbangkan sebagai barang langka untuk dikoleksi. So yang punya uang tersebut, siap-siap lah. (*)