JABAR EKSPRES – Ribuan desa atau kelurahan telah melakukan Musyawarah Desa atau Kelurahan Khusus (Musdessus) untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Musdessus itu jadi awal pembentukan hingga penetapan bidang usaha koperasi.
Hal itu diungkapkan Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi Try Aditya Putra, Minggu (11/5). Ia menjabarkan, total ada 3.991 desa atau kelurahan yang telah Musdessus.
Kemudian sebanyak 207 koperasi telah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). “Datanya berkembang ya. Itu update 10 Mei,” jelasnya saat berkegiatan di acara yang digelar IKA UNPAD di Bandung itu.
Try melanjutkan, pemerintah memang tengah mendorong pelaksanaan Musdessus itu. Hal tersebut sebagai awal pembentukan Koperasi Merah Putih di desa ataupun kelurahan. Sebelum nanti diluncurkan secara resmi pada 12 Juli tepat pada peringatan Hari Koperasi Nasional.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Siap Didanai CSR, Wamenkop: Target Balik Modal dalam 5 Tahun
Setidaknya ada tiga jenis pembentukan koperasi tersebut. Yakni, membangun koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi. “Musdessus itu harapannya juga melibatkan tokoh masyatakat,” bebernya.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Ferry J. Yuliantono menambahkan, ada sejumlah bentuk usaha yang perlu ada dalam koperasi merah putih itu. Yakni mulai dari gerai atau outlet sembako, gerai obat, kantor koperasi, lalu unit usaha simpan pinjam.
“Karena banyak sekali masyarakat terjebak praktek rentenir pinjol, atau bank emok. Negara harus hadir karena menuntaskan masalah itu gak cukup dengan fatwa MUI,” tuturnya.
BACA JUGA:Lewat Koperasi Merah Putih, Bandung Bidik Status Kota Percontohan
Pria yang juga Ketua Plh Satgas Koperasi Desa Merah Putih itu melanjutkan, usaha berikutnya adalah gerai atau klinik desa.Kemudian gudang yang dilengkapi cold storage.
Itu bisa untuk pupuk hingga benih. Berikutnya adalah usaha logistik. “Di luar itu silahkan menyesuaikan dengan potensi desa masing-masing,” cetusnya.
Ferry melanjutkan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini cenderung kebijakan Top Down. Hal itu justru membuktikan sebagai bentuk hadirnya negara dalam mengintervensi tumbuhnya koperasi di tingkat desa.