JABAR EKSPRES – Ribuan desa atau kelurahan telah melakukan Musyawarah Desa atau Kelurahan Khusus (Musdessus) untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Musdessus itu jadi awal pembentukan hingga penetapan bidang usaha koperasi.
Hal itu diungkapkan Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi Try Aditya Putra, Minggu (11/5). Ia menjabarkan, total ada 3.991 desa atau kelurahan yang telah Musdessus.
Kemudian sebanyak 207 koperasi telah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). “Datanya berkembang ya. Itu update 10 Mei,” jelasnya saat berkegiatan di acara yang digelar IKA UNPAD di Bandung itu.
Baca Juga:Patroli di Kawasan Industri, Polresta Bandung Tindak Ratusan Pelaku PremanismeWajibkan Vaksin Polio untuk Calon Haji 2025, Dinkes Cimahi Imbau Jemaah Taati Aturan
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Ferry J. Yuliantono menambahkan, ada sejumlah bentuk usaha yang perlu ada dalam koperasi merah putih itu. Yakni mulai dari gerai atau outlet sembako, gerai obat, kantor koperasi, lalu unit usaha simpan pinjam.
Itu bisa untuk pupuk hingga benih. Berikutnya adalah usaha logistik. “Di luar itu silahkan menyesuaikan dengan potensi desa masing-masing,” cetusnya.
Ferry melanjutkan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini cenderung kebijakan Top Down. Hal itu justru membuktikan sebagai bentuk hadirnya negara dalam mengintervensi tumbuhnya koperasi di tingkat desa.
