Kelalaian Berujung Maut, Pengemudi Mobil Nissan di Jalan Anggrek Resmi Jadi Tersangka

JABAR EKSPRES – Pengemudi mobil Nissan bernomor polisi D 1491 AJQ berinisial HS (63), yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Anggrek, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung pada Selasa (6/5), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas.

“Kita sudah lakukan olah TKP, mengumpulkan para saksi di lapangan, dan CCTV di seputaran TKP. Sehingga kita lakukan penahanan terhadap terduga sebagai tersangka,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5).

BACA JUGA: Ini Dugaan Penyebab Utama Laka Maut di Jalan Anggrek Bandung!

Selain menetapkan HS sebagai tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan kendaraan yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

“Mobil yang dikendarai oleh tersangka juga telah kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambah Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa penahanan dilakukan pada Jumat malam karena telah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan HS sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, menyampaikan bahwa kecelakaan maut yang melibatkan enam kendaraan dan menewaskan satu orang tersebut, diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi.

BACA JUGA: 6 Kendaraan di Jalan Anggrek Kota Bandung Terlibat Lakalantas, Satu Orang Tewas!

“Sehingga in  (untuk penyebabnya) diduga kurang konsentrasi dalam berkendara,” ucapnya saat dikonfirmasi Rabu (7/5) kemarin. (San)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan