JABAR EKSPRES – Dua terpidana kasus terorisme yang mendekam di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang bebas, Jumat (9/5). Mereka adalah Ariadi dan Syahrul.
Hari itu tentu menjadi momen berharga dan paling dinanti bagi keduanya. Kerangkeng besi di lapas bisa ditinggalkan dan keduanya bisa pulang ke keluarga masing-masing.
Selain tuntas menjalani masa pidana, keduanya juga telah kembali kepada pangkuan ibu pertiwi. Mereka telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada awal Februari lalu.
Baca Juga:Kritik Tajam Ono Surono usai Dedi Mulyadi Coret Anggaran Bankeu Kota Kabupaten dari Rp1,7 Triliun jadi Rp528 MiliarPastikan Tepat Sasaran, Komisi VII Awasi Penyaluran Dana KUR
“Saya bersyukur. Ini pengalaman dan pembelajaran berharga. Saya siap kembali ke masyarakat dan NKRI,” ucap Ariadi dalam keterangan resmi.
Setelah keluar gerbang lapas, keduanya diantar ke kampung halaman masing-masing. Kepulangannya juga masih dikawal ketat oleh petugas Densus 88.(son)
