Ini Sistem Baru Seleksi PPPK Tahap 2, Passing Grade Bukan Lagi yang Utama

JABAR EKSPRES – Bagi para pejuang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada kabar penting yang perlu diketahui! Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 tahun 2024 mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya kelulusan sangat bergantung pada passing grade atau nilai ambang batas, kini sistem seleksi mengutamakan peringkat nilai terbaik sebagai penentu utama kelulusan.

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 telah dimulai sejak 22 April hingga 31 Mei 2025, dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Ujian ini tersebar di berbagai titik lokasi resmi, mulai dari kantor BKN pusat, kantor regional, titik mandiri di seluruh Indonesia, hingga luar negeri.

Baca juga : Ini Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2024

Peserta yang sudah lolos seleksi administrasi kini berjuang dalam ujian kompetensi yang menguji empat aspek utama, yakni:

  • Kompetensi teknis
  • Kompetensi manajerial
  • Kompetensi sosial kultural
  • Wawancara

Keempat aspek tersebut memiliki nilai maksimal total sebesar 670 poin, dan hasil dari keseluruhan aspek inilah yang menentukan kelulusan peserta.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sistem kelulusan PPPK 2024 tidak lagi memakai nilai ambang batas. Kini, peserta yang lulus adalah mereka yang mendapatkan peringkat nilai tertinggi, disesuaikan dengan kebutuhan formasi di instansi masing-masing.

Dengan sistem ini, siapa pun yang memperoleh nilai total terbaik dari empat aspek tersebut akan memiliki peluang lebih besar untuk lolos, tanpa harus terikat pada batas nilai minimal.

Baca juga : Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah? Ini Syaratnya

Pemerintah tetap memberlakukan prioritas dalam pengisian formasi, terutama untuk menghargai para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Berikut urutan prioritas kelulusan:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masih aktif.
  2. Tenaga honorer/non-ASN aktif yang telah terdaftar di BKN.
  3. Tenaga honorer aktif dengan masa kerja minimal dua tahun.

Jika formasi masih belum terpenuhi, maka kesempatan akan diberikan kepada pelamar dari unit lain dengan jabatan dan kualifikasi yang sama, berdasarkan peringkat nilai tertinggi.

Sistem seleksi berbasis peringkat ini diharapkan bisa memberikan keadilan dan fleksibilitas yang lebih tinggi dalam proses seleksi ASN. Tidak ada lagi kelulusan yang hanya bergantung pada batas minimal, melainkan benar-benar ditentukan oleh kompetensi terbaik peserta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan