JABAR EKSPRES – Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia, selain menerima penghasilan bulanan seperti biasa, para PPPK juga akan memperoleh gaji ke-13 yang menjadi tambahan pemasukan spesial di tahun 2025.
Dalam penjelasannya, Presiden menyebutkan bahwa total penerima manfaat dari kebijakan ini mencapai sekitar 9,4 juta orang, yang terdiri dari berbagai elemen aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Adapun komponen yang masuk ke dalam perhitungan THR dan gaji ke-13 ini cukup lengkap.
Baca Juga:TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data AnalitycsWali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar
ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, serta para hakim akan memperoleh pembayaran penuh yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan), dan juga tunjangan kinerja sebesar 100%.
Sementara itu, ASN yang berada di lingkungan pemerintah daerah tetap mendapatkan komponen yang serupa, namun besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan atau kondisi fiskal masing-masing daerah.
Tak hanya untuk yang masih aktif bertugas, para pensiunan juga kebagian rezeki dengan mendapatkan THR dan gaji ke-13 senilai satu kali uang pensiun bulanan mereka.
Gaji ke-13 akan ditransfer pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan momentum awal tahun ajaran baru, yang tentu akan sangat membantu para ASN yang memiliki anak usia sekolah.
Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan regulasi yang masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji untuk PPPK tahun 2025 tetap disusun berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Berikut adalah daftar lengkap besaran gaji PPPK tahun 2025 menurut golongan:
• Golongan I (0 tahun masa kerja): Rp 1.938.500
• Golongan II (3 tahun masa kerja): Rp 2.116.900
