Bisnis Gelap! Artis Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Kasus Vape Obat Keras

JABAR EKSPRES – Artis berinisial JF atau Jonathan Frizzy ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis etomidate pada Minggu (4/5).

“Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari ANTARA, Selasa (6/5).

Ia menjelaskan penangkapan JF dilakukan pada Minggu (4/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No.17, RT 9 RW 2, Kecamatan Pesanggaran, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Hanya Tumbuh 4,87 Persen, BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi RI Melambat di Awal Tahun 2025

Artis JF ini ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Ary.

Sebelumnya, Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang artis berinisial JF terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis etomidate.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung melalui keterangan tertulisnya, melansir dari ANTARA, Selasa (6/5), mengatakan pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Cimahi Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis, 3 Tersangka Diamankan

Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial BTR, EDS dan satu wanita dengan inisial ER.

“Untuk figur publik berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada kemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” ungkapnya.

Ia mengatakan JF ini diduga terlibat kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan