JABAR EKSPRES – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait (Ara) menggandeng para konglomerat di Indonesia untuk secara langsung terlibat dalam membantu rakyat kecil, khususnya dalam pembangunan rumah layak huni.
Menurutnya, keterlibatan dunia usaha dalam program perumahan rakyat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
“Yang super kaya membantu yang sangat kekurangan. Inilah yang kita mau capai. Seperti kata Presiden Prabowo, bagaimana keadilan sosial dijalankan,” kata Ara di Bandung.
Selain itu, Menteri PKP juga mencontohkan program renovasi 500 Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kota Bandung yang didukung penuh oleh Agung Sedayu Group melalui Yayasan Budha Suci.
BACA JUGA: Proyek Perumahan Harus Bebas Pungli, Menteri PKP Minta Pengembang Melapor ke Penegak Hukum
Program tersebut pun berjalan tanpa menggunakan APBN, APBD, maupun BUMN.
“Ini contoh ketika para pengusaha besar, konglomerat Indonesia, tidak hanya bicara tapi langsung turun tangan, bersentuhan dengan rakyat. Kalau begini caranya, Indonesia akan aman dan tentram,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa semangat kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta ini dimungkinkan karena kepemimpinan daerah yang praktif dan komunikatif.
“Saya tadi ke Wali Kota Bandung dan Gubernur Jabar, kapan terakhir ada renovasi 500 rumah di Kota Bandung tanpa uang negara. Kayaknya memang belum pernah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subiantor telah mengarahkan agar kebijakan di sektor perumahan sepenuhnya berpihak kepada rakyat.
BACA JUGA: Antisipasi Banjir, Menteri PKP dan Gubernur Jabar Bahas Mitigasi Bencana Terkait Perumahan
“Pak Prabowo memerintahkan kami, dan saya senang karena perintahnya adalah pro rakyat di bidang perumahan. PPN sudah gratis, PBG gratis dan cepat, BPHTB juga gratis,” ucapnya.
Pemerintah akan mengawal serta menyeleksi ketat bagi warga yang akan menikmati program rumah subsidi yang digulirkan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, rumah subsidi tidak boleh dimiliki oleh orang kaya.
Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Maka, Kementerian PKP memastikan rumah subsidi tepat sasaran.
“Saya tegaskan rumah subsidi itu bukan untuk orang kaya. Tidak boleh ya. Rumah subsidi itu untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat ditetapkan pemerintah,” ujar Menteri PKP.