Viral! Video CCTV Angkringan di Jombang, Netizen Ramai-Ramai Berburu Link

JABAR EKSPRES – Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa di sebuah angkringan di Jombang, Jawa Timur, mendadak viral di media sosial. Video ini memperlihatkan dugaan aksi kekerasan seksual yang menimpa seorang gadis muda yang bekerja di angkringan tersebut. Setelah beredar, video ini memicu kehebohan di kalangan netizen yang ramai berburu link untuk menonton rekaman asli yang kini sudah tersebar luas.

Rekaman CCTV yang pertama kali diunggah oleh akun TikTok @angkringan.jombang2 ini menunjukkan adegan yang sangat mengerikan, di mana korban yang berusia 15 tahun diduga dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh oleh tiga orang pria yang tidak dikenal. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebutkan bahwa pihak berwajib tengah menyelidiki insiden tersebut dengan memanfaatkan rekaman CCTV sebagai bukti utama.

Baca Juga: Link Video Viral Pelajar SMA di Masjid Garut, Netizen Berburu Cari Link Versi Fullnya

“Ternyata ini 1 korban pemerkosaan yang viral di Angkringan Jombang. Setelah dicek di CCTV, ternyata mereka dipaksa oleh 3 orang yang tidak dikenal. Saat ini polisi masih menyelidiki lewat CCTV,” tulis akun tersebut yang semakin membuat video ini tersebar dan dibicarakan banyak orang.

Tentu saja, berita ini mengundang reaksi keras dari netizen. Banyak yang merasa geram dan prihatin dengan kejadian tersebut, sementara yang lain justru mencari link video tersebut. Banyak orang berburu link asli untuk melihat secara langsung apa yang terjadi, sementara yang lain mengutuk tindakan para pelaku.

Kejadian ini semakin menghebohkan ketika diketahui bahwa salah satu dari ketiga pelaku berinisial KA (51), JT (21), dan KM (19) adalah pemilik angkringan tempat kejadian tersebut terjadi. Meski demikian, identitas lebih lanjut mengenai pemilik angkringan yang diduga terlibat belum terungkap sepenuhnya oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Link Viral Video 2 Menit 47 Detik Warung Madura Baju Kuning Bikin Publik Penasaran, Kenapa?

Pihak Polres Jombang sendiri telah mengamankan ketiga pelaku dan kini tengah mendalami lebih lanjut kasus ini. Ketiga pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun jika terbukti bersalah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan