Aldi mengaku tinggal di kawasan Cicadas, Kota Bandung dan sudah memiliki keluarga.
Sementara itu, tersangka Widi Febriana Pangestu mengaku hanya diminta mengantarkan paket ganja dan dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu. Namun hingga tertangkap, ia belum menerima bayaran tersebut.
“Tapi sampai tertangkap upah saya belum dibayar,” ujar Widi yang mengaku pengangguran.
Baca Juga:Hardiknas 2025, Angka RLS di Kabupaten Bogor Masih RendahGunungan Sampah Kota Bandung Disorot KLH, Pemkot Canangkan 40 Hari Aksi Tanggap Sampah
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111, 112, 113 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun.
Selama April 2025, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 33 tersangka.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 141,85 gram sabu, 10.944 gram ganja, 152,64 gram tembakau sintetis, 10,18 gram bibit narkotika (bahan sinte), serta 350 ml cairan narkotika.
Kapolres Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Mong)
