JABAR EKSPES – Kota Bandung kembali dihadapkan krisis ekologis perkotaan. Gunungan sampah yang tersebar di beberapa titik mengisyaratkan Kota Kembang tengah ditahapan status darurat lingkungan.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan telah resmi mencanangkan program 40 Hari Aksi Tanggap Sampah.
Menurut Farhan, hal ini penting dilakukan guna penyelematan kota dari penumpukan sampah baik di TPS kewilayahan maupun pasar.
Bahkan, Farhan mengungkapkan, ada indikasi bakal ditutupnya tempat pengelolaan sampah apabila Pemkot Bandung gagal menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Ini bukan sekadar penanggulangan, tapi penyelamatan. Kita hanya punya waktu 40 hari. Jika gagal, konsekuensinya sangat serius, termasuk kemungkinan ditutupnya titik-titik pengelolaan sampah oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Farhan kepada awak media, Jumat (2/5).
Farhan menjelaskan langkah pertama dalam aksi tanggap ini adalah membangun fasilitas pengolahan sampah organik di Pasar Gedebage.
Fasilitas ini akan menjadi pusat pengelolaan dengan proses modern yang diharapkan mampu mengurangi beban sampah organik yang selama ini tidak tertangani optimal.
“Pasar Gedebage akan menjadi model penanganan sampah terpadu pertama. Namun tidak berhenti di situ. Kita juga akan mengambil alih pengelolaan sampah di Pasar Pagarsih dan Pasar Ulekan, yang selama ini dinilai memiliki sistem pengelolaan yang buruk,” jelasnya.
Sikap tegas juga ditunjukkan Farhan terhadap Pasar Caringin, salah satu pasar terbesar di kota ini. Farhan menetapkan kebijakan tegas, warga sekitar dilarang membuang sampah ke area pasar.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku sekaligus meringankan beban pengelola pasar.
“Kita menuntut pengelola Pasar Caringin untuk mulai mandiri. Mereka harus berinvestasi pada mesin pengolahan sampah organik. Pemerintah kota siap memfasilitasi, bahkan mencarikan investor. Tapi komitmen dari pengelola tidak bisa ditawar,” tegas Farhan.
Menurutnya untuk memperkuat eksekusi kebijakan ini, Pemkot Bandung juga akan membangun fasilitas pengolahan sampah di kelurahan dan kecamatan sekitar pasar.
Langkah ini dirancang agar sistem distribusi dan pengolahan tidak lagi tersentralisasi, melainkan berbasis wilayah.