Sementara kendaraan yang akan mutasi keluar dari Provinsi Banten tidak dapat memanfaatkan program ini.
4. Aceh
Pemerintah Aceh telah lebih dulu melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, termasuk denda dan pajak kendaraan yang mati lebih dari dua tahun.
Program ini berlangsung hingga 15 Januari 2025. Meski begitu, khusus untuk pemutihan pajak progresif tetap berlanjut hingga akhir tahun, tepatnya 31 Desember 2025.
Baca Juga:Update Tarif Listrik untuk Bulan Mei 2025, ini RinciannyaKunjungan Wisatawan Terus Meningkat di Kabupaten Cirebon Pasca Pandemi
Ini tentu menjadi peluang besar bagi masyarakat Aceh yang memiliki lebih dari satu kendaraan untuk mendapatkan keringanan.
5. Kepulauan Riau
Di Kepulauan Riau, pemerintah provinsi memberlakukan keringanan berupa diskon pajak kendaraan selama enam bulan penuh, terhitung sejak Januari hingga Juni 2025.
Diskon yang diberikan pun cukup signifikan, yakni 13,94 persen untuk PKB dan 39,75 persen untuk BBNKB.
Pemutihan pajak kendaraan juga berlangsung di Kalimantan Selatan. Pemerintah provinsi menawarkan diskon PKB sebesar 25 persen, serta membebaskan biaya BBNKB bagi warga yang membayar pajak antara 5 Januari hingga 28 Juni 2025.
Informasi ini telah diumumkan resmi melalui akun Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan.
7. Kalimantan Timur
Masyarakat Kalimantan Timur tak kalah beruntung. Pemprov Kaltim mengadakan program pemutihan pajak dan denda mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Untuk bisa menikmati keringanan ini, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu:
- Kendaraan harus milik pribadi atau kendaraan sosial keagamaan.
- Program tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, perubahan bentuk kendaraan, penggantian mesin, ataupun kendaraan hasil lelang yang belum terdaftar.
- Pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan biaya PNBP tetap wajib dilakukan.
8. Bali
Baca Juga:Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Debat dengan Aura CintaTrik Agar Pengajuan KUR BRI 2025 Disetujui dan Cepat Cair
Pulau Dewata pun tak mau ketinggalan. Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan.
Besaran diskon bervariasi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan potongan pajak sebesar 14,35 persen.
Sementara kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc menikmati potongan sebesar 12,15 persen.
Selain itu, untuk kendaraan baru, Pemprov Bali memberikan potongan BBNKB sebesar 24 persen, membebaskan pajak progresif, serta BBNKB kedua.
