1 Mei 2025 Libur Nasional? Ini Daftar Bank hingga Pegadaian yang Tutup di Hari Buruh

JABAR EKSPRES – Tanggal 1 Mei 2025 kembali diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day, yang dirayakan oleh masyarakat dunia termasuk Indonesia. Lantas, apakah tanggal 1 Mei 2025 termasuk hari libur nasional? Bagaimana dengan layanan perbankan dan Pegadaian, apakah tetap buka atau tutup?

Berikut informasi lengkap seputar status tanggal merah, operasional Pegadaian dan bank, serta jadwal libur nasional lainnya di bulan Mei 2025.

1 Mei 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025, Hari Buruh yang jatuh pada Kamis, 1 Mei 2025, ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Baca Juga : Ini Jadwal Lengkap Operasional Pegadaian

Artinya, seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan mayoritas perusahaan swasta akan libur pada hari tersebut. Peringatan ini menjadi momen reflektif bagi para pekerja di seluruh Indonesia atas perjuangan panjang dalam meraih hak-hak buruh.

Mengikuti kebijakan libur nasional, seluruh kantor cabang Pegadaian akan tutup pada 1 Mei 2025. Layanan Pegadaian akan kembali beroperasi seperti biasa pada hari kerja berikutnya.

Hal yang sama berlaku untuk sektor perbankan. Bank-bank besar seperti Bank Indonesia (BI), BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, dan lainnya juga tidak akan melayani nasabah secara langsung pada 1 Mei 2025. Namun, layanan digital banking dan ATM tetap tersedia selama 24 jam, sehingga transaksi perbankan masih bisa dilakukan secara online.

Hari Buruh lahir dari sejarah panjang perjuangan pekerja dunia. Akar peringatannya berasal dari aksi demonstrasi besar di Chicago, Amerika Serikat pada 1 Mei 1886, yang dikenal sebagai Peristiwa Haymarket. Aksi ini menuntut pengurangan jam kerja menjadi delapan jam sehari.

Di Indonesia, Hari Buruh pertama kali dikenalkan di masa Presiden Soekarno. Namun, pada masa Orde Baru, peringatan ini dilarang. Baru pada tahun 2013, melalui keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 1 Mei resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional dan mulai berlaku sejak 2014.

Baca Juga : Cek Jadwal Operasional BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan BSI di Hari Libur Nasional

Setiap tahunnya, berbagai serikat buruh mengadakan aksi damai, menyuarakan isu-isu penting seperti kenaikan upah, jaminan kesehatan, hingga perlindungan tenaga kerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan