JABAR EKSPRES – Satlantas Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai titik strategis di Kota Bandung selama sepekan penuh, mulai dari tanggal 21 hingga 26 April 2025.
Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Baca juga : Mulai Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN, ini Daftarnya
Cukup datang ke lokasi SIM Keliling yang sudah ditentukan, penuhi persyaratannya, dan proses perpanjangan bisa dilakukan secara efisien.
Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Bandung untuk hari ini, 26 April 2025, yang dapat Anda datangi sesuai dengan waktu dan lokasi terdekat dari tempat tinggal.
Jadwal SIM Keliling Bandung
Bus 1 – Sabtu, 26 April 2025: The Kings – Jalan Kepatihan, Bandung
Bus 2 – Sabtu, 26 April 2025: Dago Plaza – Jalan Ir. H. Djuanda, Bandung
Alternatif Lokasi Lain untuk Perpanjang SIM
Jika Anda tidak bisa datang ke SIM Keliling, masih ada opsi lain untuk memperpanjang SIM Anda, yakni melalui beberapa gerai resmi berikut:
- Metro Indah Mall (MIM): Lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung: Jalan Cianjur No.34, Kota Bandung
- Satpas Polrestabes Bandung: Jalan Jawa, Kota Bandung
Jam Operasional & Waktu Pendaftaran
- Waktu Pelayanan SIM Keliling: dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai
- Pendaftaran: dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 12.00 WIB
Harap datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan
Baca juga : Terbatas! Begini Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Persyaratan Penting untuk Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan Anda mempersiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan berikut:
1. SIM lama masih aktif dan belum lewat masa berlaku.
2. KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) pengganti E-KTP yang masih berlaku serta fotokopinya.
3. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C, berlaku nasional.
4. Perpanjangan sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis agar tidak terlambat.