JABAR EKSPRES – Menghadapi kebijakan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait tarif resiprokal AS terhadap Indonesia, pemerintah mengaku tengah berupaya melakukan negosiasi. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta.
“Kedua belah pihak sepakat untuk segera membahas isu-isu teknis dalam perundingan yang rencananya akan dimulai pembahasan substansi teknis dalam waktu dua pekan mendatang,” ujarnya, dikutip Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, hasil dari rundingan tingkat teknis tersebut akan dituangkan menjadi kerangka kerjasama (framework agreement) yang memuat sejumlah hal yang akan disepakati kedua belah pihak.
Untuk saat ini, kata dia, kedua pihak telah menandatangani Agreement Between the Government of the United States of America and the Government of the Republic of Indonesia, regarding the Treatment of Information Related to Bilateral Agreement on Reciprocal Trade, Investment and Economic Security.
BACA JUGA:Antisipasi Tarif Resiprokal AS, Gubernur Jabar Tengah Susun Insentif Bagi Industri
Dengan demikian, negosiasi tingkat teknis terkait tarif resiprokal AS tersebut secara resmi mulai dilakukan.
Kemudian, sebagai tindak lanjut dari pertemuan Airlangga dengan Perwakilan Dagang AS (USTR), Ambassador Jamieson Greer, dan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick yang dimulai Jumat (18/4) lalu. Maka pada hari Rabu (23/4) telah dilakukan pertemuan teknis lanjutan antara Tim Teknis RI dengan Tim Teknis USTR.
Dalam pertemuan sebelumnya, sejumlah kesepakatan mulai dibahas, seperti mengenai format, mekanisme, dan jadwal negosiasi, dengan target waktu 60 hari untuk penyelesaian pembahasan isu-isu teknis, sehingga masih ada waktu 30 hari dari 90 hari masa penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan.
Selain itu, juga telah dimulai pembahasan dan pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, dan tahapan dari proses negosiasi.
BACA JUGA:Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat, DPR Minta BI Jaga Stabilitas Nilai Rupiah
Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan menyusun dokumen kerja (working document) yang memuat cakupan dan substansi negosiasi.
Kedua Tim Teknis akan bergerak cepat untuk membahas berbagai isu dengan target maksimal selesai sebelum jangka waktu 90 hari yang telah ditetapkan dan diumumkan Presiden AS Donald Trump pada 9 April 2025 yang lalu.