JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota mengamankan tiga pria tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran kartu ATM yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Tiga tersangka tersebut yakni DJ, DR dan AP. Mereka menjalankan aksinya dengan skenario berpura-pura sebagai turis asal Brunei Darussalam yang sedang mencari toko handphone di Kota Bogor.
“Peristiwa terjadi Rabu, 15 April 2025 sekitar pukul 07.15 WIB di ATM Bank CIMB Niaga, Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi dalam Konferensi Pers, Kamis (24/4).
BACA JUGA: Pemkot Bogor Gerak Cepat Bangun Akses Baru Pengganti Jalan Saleh Danasasmita
Ia menjelaskan, sebelumnya pelaku membidik korban yang sedang beraktivitas olahraga pagi di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) dan menyasar korban yang terlihat tidak berasal dari Bogor.
“Menggunakan modus operandi dengan berpura-pura mengajak korban untuk bekerja sama dalam bisnis jual beli handphone. Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai warga negara Brunei untuk meyakinkan korban,” tuturnya.
Rangkaian aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan bujuk rayu agar korban membantu transfer uang pembelian handphone dengan imbalan keuntungan 15 persen, hingga korban tergiur.
“Dalam proses interaksi tersebut, pelaku berhasil mengelabui agar korban bersedia menerima tranfer uang. Korban kemudian diajak ke ATM untuk menunjukkan saldo rekeningnya,” ungkap Aji.
BACA JUGA: Sambut Porprov 2026, Pemkot Bogor Siap Renovasi GOR Pajajaran!
Saat di dalam ATM, pelaku berhasil mencuri informasi akses PIN dan menukar kartu ATM korban secara diam-diam dengan kartu palsu yang telah disiapkan sebelumnya.
“Setelah berhasil menukar kartu, pelaku langsung menguras isi rekening korban dan saat korban sadar, para pelaku sudah meninggalkan lokasi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp285 juta,” beber dia.
“Ini adalah bentuk penipuan yang sangat merugikan dan kami bertindak cepat setelah laporan diterima,” tegas Aji.
Aji menambahkan, kini pihaknya tengah mengejar tersangka lain berinisial AS yang kini berstatus buron (DPO) dan mengembangkan jaringan kasus penipuan tersebut.