Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku di antaranya, empat unit handphone, 76 lembar kartu ATM dari berbagai bank, dua buah pelat nomor kendaraan palsu, serta beberapa potong pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa para pelaku sudah merencanakan aksi ini dengan sangat matang. Kami juga menduga bahwa mereka bukan sekali ini saja melakukan kejahatan serupa,” ucap Aji
Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga:Pepatah Manis, Bukti Nyata Pemerintah Hadir untuk Warga Ciamis!Pemkot Bogor Gerak Cepat Bangun Akses Baru Pengganti Jalan Saleh Danasasmita
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada ajakan kerja sama bisnis, terutama dari orang yang baru dikenal. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan saat bertransaksi, terutama di fasilitas umum seperti ATM.
“Kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat bertransaksi di ATM. Pastikan kartu dan PIN Anda tidak diketahui orang lain dan segera lapor ke polisi jika mengalami kejadian mencurigakan,” tandas Aji. (YUD)
