JABAR EKSPRES – Ribuan siswa SMAN 1 atau SMANSA Bandung, terancam dipindahkan usai kalah dari gugatan sengeketa lahan yang dilakukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen.
Diketahui, pada Kamis, 17 April 2025 kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung, resmi mengabulkan semua gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas perkara sengketa lahan seluas 8.450 meter persegi yang berada di Jalan H Juanda (Dago), atau di SMAN 1 Kota Bandung.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMAN 1 (SAMNSA) Kota Bandung Tuti Kurniawati, mengatakan bahwa dengan adanya hasil putusan gugatan tersebut, ribuan siswanya terancam.
BACA JUGA:Sikap IKA Smansa Soal Telah Keluarnya Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
“Iya betul, seperti itu (terancam). Para pelajar (siswa) memang kaget dan agak reaktif. Tapi kami akan tetap arahkan agar anak-anak tetap berada di posisinya masing-masing sebagai seorang pelajar,” katanya saat dihubungi, Sabtu (19/4/2025).
Tuti menambahkan, dalam menanggapi hasil putusan tersebut, pihak sekolah akan segera mengambil langkah selanjutnya.
“Tim kuasa hukum dari Biro Hukum Jabar sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan segera ditentukan terutama seperti banding (hasil putusan PTUN) dan langkah-langkah hukum lainya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Sorot Sengketa Lahan di SMANSA Bandung, Dewan Minta Pemprov Jabar Tertibkan Aset-Aset
Meski begitu, Tuti menuturkan sambil menunggu langkah selanjutnya yang akan segera ditentukan oleh tim hukum, pihaknya akan terus berupaya menjaga kondusifitas sekolah usai adanya hasil putusan tersebut.
“Kami akan terus mengupayakan bagaimana menkondusifitaskan anak-anak (para siswa) atas kekecewaannya. Kami akan fasilitasi dalam lingkungan sekolah agar anak-anak, katakanlah, tidak melakukan sebuah demonstrasi seperi itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, resmi mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dari kasus sengketa lahan SMANSA Bandung.
Dari hasil putusan pengadilan yang dilihat dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg. tanggal 17 April 2025, majelis hakim PTUN Bandung resmi mengabulkan semua gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas kasus sengketa lahan seluas 8.450 meter persegi di SMAN 1 Bandung tersebut.
“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi hasil putusan majelis hakim PTUN Bandung yang dilihat, Jum’at (18/4) kemarin.