Kalah dari Gugatan Sengketa Lahan, Ribuan Siswa SMANSA Bandung Terancam!

Dok. SMAN 1 Kota Bandung. Foto Dimas / Jabar Ekspres.
Dok. SMAN 1 Kota Bandung. Foto Dimas / Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ribuan siswa SMAN 1 atau SMANSA Bandung, terancam dipindahkan usai kalah dari gugatan sengeketa lahan yang dilakukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen.

Diketahui, pada Kamis, 17 April 2025 kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung, resmi mengabulkan semua gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas perkara sengketa lahan seluas 8.450 meter persegi yang berada di Jalan H Juanda (Dago), atau di SMAN 1 Kota Bandung.

Tuti menambahkan, dalam menanggapi hasil putusan tersebut, pihak sekolah akan segera mengambil langkah selanjutnya.

Baca Juga:Oreo jadi Biskuit Pertama di Dunia yang Meluncur ke Luar Angkasa dari Indonesia! Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Kos Ciamis Diringkus Polisi!

“Kami akan terus mengupayakan bagaimana menkondusifitaskan anak-anak (para siswa) atas kekecewaannya. Kami akan fasilitasi dalam lingkungan sekolah agar anak-anak, katakanlah, tidak melakukan sebuah demonstrasi seperi itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, resmi mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dari kasus sengketa lahan SMANSA Bandung.

Dari hasil putusan pengadilan yang dilihat dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg. tanggal 17 April 2025, majelis hakim PTUN Bandung resmi mengabulkan semua gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas kasus sengketa lahan seluas 8.450 meter persegi di SMAN 1 Bandung tersebut.

“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi hasil putusan majelis hakim PTUN Bandung yang dilihat, Jum’at (18/4) kemarin.

0 Komentar