Perwal Habis Masa Berlaku, 20 Toko Modern di Banjar Gagal Beroperasi

Pejabat Ahli Madya di DPMPTSP Kota Banjar Billy Bertha berdiskusi dengan salah satu pegawai toko modern belum lama ini. Sementara, 20 izin toko modern terhambat lantaran masa berlaku Perwalnya habis Juni 2024. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Pejabat Ahli Madya di DPMPTSP Kota Banjar Billy Bertha berdiskusi dengan salah satu pegawai toko modern belum lama ini. Sementara, 20 izin toko modern terhambat lantaran masa berlaku Perwalnya habis Juni 2024. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 20 izin pendirian toko modern di Kota Banjar tertunda akibat habisnya masa berlaku Peraturan Wali Kota (Perwal) Juni 2024.

Padahal, kuota total perizinan toko modern di kota ini mencapai 58 izin, dengan 38 izin telah terisi dan beroperasi. Sisanya terhambat karena pemerintah masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) baru yang sedang dibahas DPRD Kota Banjar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Mamat Rahmat, melalui Pejabat Ahli Madya Billy Bertha, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak dapat menerbitkan izin baru hingga payung hukum Perda dan turunannya disahkan.

Baca Juga:Profil Irjen Rudi Setiawan, Sang Pemburu Koruptor yang Kini Jabat Kapolda JabarKorban Pelecehan di Garut Dapat Pendampingan Hukum, IDI Jabar Siap Pecat Oknum Dokter Kandungan!

“Kami sudah tidak bisa menggunakan Perwal lama yang masa berlakunya telah habis. Lima investor potensial yang ingin membuka toko modern juga terpaksa ditunda,” kata Billy dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2025).

Lambatnya proses legislatif dikhawatirkan memengaruhi iklim investasi. Enam investor yang telah mengajukan permohonan izin terpaksa menghentikan rencana pembangunan toko modern, padahal proyek tersebut dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian lokal.

“Kami berharap Perda segera disahkan agar tidak ada lagi ketidakpastian bagi pelaku usaha,” tambah Billy.

Perda baru yang sedang digodok DPRD ini rencananya akan menjadi dasar penerbitan Perwal terbaru, mengatur kuota dan tata kelola perizinan toko modern untuk lima tahun ke depan.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Fitri, melalui Kasi Perdagangan Budi, menegaskan bahwa pembahasan Perda telah dimandatkan kepada legislatif.

“Perda ini nantinya akan menetapkan jumlah kuota, lokasi, dan kriteria toko modern sesuai arahan Wali Kota,” jelas Budi.

Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, menegaskan bahwa inisiatif pembahasan Perda harus berasal dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas KUKMP.

Baca Juga:Jaga Estetika Kota Bogor, 13 Reklame dan Billboard Tak Berizin DiterbitkanTerima Aksi Demonstrasi Mahasiswa DPRD Kota Bogor Perjuangkan Aspirasi

“Selama dokumen usulan belum lengkap, proses pembahasan tidak bisa dipercepat,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Golkar ini menjanjikan akan memprioritaskan pembahasan Perda begitu dokumen resmi diterima. (CEP)

0 Komentar