JABAR EKSPRES – Saat berkendara di jalan raya, baik di dalam kota maupun luar kota, kamu pasti sering melihat berbagai garis yang tergambar di atas permukaan jalan, baik itu jalan beraspal maupun jalan beton. Garis-garis ini ada yang berwarna putih, ada juga yang berwarna kuning. Tapi, apa sebenarnya arti garis-garis tersebut? Dan kenapa penting bagi kita sebagai pengendara untuk memahaminya?
Safety Riding Development Section Head PT Daya Adicipta Motora, Ludhy Kusuma menjelaskan, “Garis-garis ini disebut marka jalan. Fungsinya sangat vital, yaitu sebagai panduan, pengatur lalu lintas, sekaligus alat peringatan bagi pengendara. Marka jalan membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar. Marka ini bisa ditemukan di mana saja bukan hanya di tengah kota, tapi juga di jalan antar kota, jalan tol, hingga jalur pedesaan.”
Nah, sebagai pengendara, bukan hanya keterampilan mengemudi dan kepatuhan pada rambu yang penting, tetapi juga pemahaman terhadap jenis-jenis marka jalan. Yuk, kenali beberapa marka jalan yang paling umum ditemui di Indonesia berikut ini:
1. Marka Putih Putus-putus
Marka ini biasanya terdapat di jalan satu arah maupun dua arah. Artinya, pengendara diperbolehkan berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain—tentu saja dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitar, terutama kendaraan di depan dan belakang.
2. Marka Putih Utuh (Garis Lurus)
Kalau kamu melihat garis putih yang tidak terputus, ini artinya dilarang berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain. Marka ini biasanya ditempatkan di area rawan kecelakaan seperti tikungan tajam atau area dengan blind spot besar.
3. Marka Putus-putus Menjelang Marka Utuh
Biasanya ditemui sebelum tikungan. Selama masih berada di bagian yang putus-putus, kamu masih diperbolehkan menyalip. Tapi begitu memasuki bagian garis utuh, jangan sekali-kali pindah jalur atau menyalip.
4. Marka Putih Ganda Utuh
Dua garis utuh sejajar ini adalah peringatan keras: dilarang keras berpindah jalur. Biasanya terdapat di jalan yang sangat rawan, dan pengendara diharuskan tetap di jalur kiri (untuk lalu lintas normal di Indonesia).