JABAR EKSPRES – Setiap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang professional di desa.
Ketujuh aspek unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage dan sarana logistik desa/kelurahan.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Julianto saat acara nasional pembentukan Kopdes Merah Putih di Jakarta, Senin (14/4) mengatakan setiap desa didorang untuk bisa mengembangkan potensi yang dimilikinya dalam ekosistem Koperasi Desa Merah Putih.
BACA JUGA: Genjot Perekonomian Warga, Pemkot Bogor Wujudkan Program Padat Karya 2025
Pengembangan karakteristik dan potensi ini dapat dilakukan setelah pengurus Kopdes memastikan tujuh unit usaha didirikan.
“Di laur yang wajib, silakan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desar atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya,” katanya.
Berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih, Kopdes ini diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Maka, ketujuh aspek atau uni bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/kelurahan.
Terkait dengan penamaan Kopdes Merah Putih di setiap desa, Ferry meminta supaya pengurus Kopdes bisa mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABGH) yang wajib memuat nama desa/kelurahan setempat.
BACA JUGA: Jumlah Pemudik Turun 4,6 Persen, Ekonomi Melemah?
Adapun format nama yang bisa dijadikan acuan yaitu harus diawali dengan kata “koperasi”, kemudian dilanjutkan dengan penambahan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”. Selanjutkan diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat.
Jika terdapat kesamaan nama desa/ kelurahan, maka diharapkan dapat ditambahkan dengan nama kecamatan setempat/kabupaten/kota.
“Dalam pembentukan Kopdes ini harus melalu acara musyawarah desa khusus dan harus didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi (Kemenko) karena kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan dalam proses pembetukan atau pendirian Kopdes Merah Putih ini wajib melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan masyarakat desa setempat.