Tok! Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Putuskan Eksekusi Sengketa Lahan di Cicalengka Dilakukan Besok

0 Komentar

Menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi atau oleh pejabat yang tugasnya diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, ada hukumnya sebagai sanksi hukum.

“Dari upaya eksekusi yang dilakukan sesuai dengan pendekatan pasal yang mengancam, dengan kekerasan atau menghalang-halangi, diharapkan eksekusi efektif sesuai dengan tugas dan fungsi Pengadilan dengan Kepolisian,” paparnya.

Baca Juga:Kerusakan Alam Kian Serius, FK3I Soroti Pemerintah Pemberi Izin hingga UU Cipta Kerja Pengaruhi UU PPLHBupati Herdiat Tekankan Higienitas dan Gizi Seimbang dalam Program Makan Bergizi Gratis

Zaenal menilai, tidak menutup kemungkinan akan muncul perdamaian melalui mediasi, namun demikian apabila tetap tidak taat terhadap undang-undang, artinya penegakan hukum sesuai azas NKRI adalah negara hukum.

“Apabila dalam pelaksanaan eksekusi mendapat perlawanan dari pihak-pihak tertentu, maka seharusnya pihak yang dikalahkan dapat mengosongkan dan menyerahkan obyek yang dieksekusi secara sukarela,” pungkasnya. (Bas)

Laman:

1 2 3
0 Komentar