JABAR EKSPRES – Sengketa lahan yang berada di wilayah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung kian jadi perhatian publik. Pasalnya, sejumlah warga menuding adanya dugaan penyerobotan oleh mafia tanah.
Meski demikian, Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA sudah mengeluarkan hasil putusan sesuai dengan alur hukum yang berlaku. Sehingga eksekusi pengosongan lahan sengketa tersebut akan dilakukan.
Guna Kepentingan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan memenuhi dan menyempurnakan bunyi putusan PN Bale Bandung Kelas IA dalam Perkara Nomor 29/Pdt.Eks/PUT/2012/ PN.Blb. jo. Nomor; 39/Pdt.G/2011/PN.BB. Jo. Nomor. 159/PDT/2012/PT.BDG. Jo. Nomor : 458 K/Pdt/ 2013.
Baca Juga:Kerusakan Alam Kian Serius, FK3I Soroti Pemerintah Pemberi Izin hingga UU Cipta Kerja Pengaruhi UU PPLHBupati Herdiat Tekankan Higienitas dan Gizi Seimbang dalam Program Makan Bergizi Gratis
Oleh sebab itu, eksekusi pengosongan lahan akan dilakukan dengan pendampingan oleh tiga orang saksi sebagaimana dalam pasal 208 Rbg / 197 HIR.
Ketiganya merupakan para Juru Sita dan Karyawan pada Kantor Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA berkedudukan di Kabupaten Bandung.
Juru Sita Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Zaenal Mutatakin mengatakan, dirinya bersama M Marwan dan Wawan Wihara menjadi pendamping dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut, akan dilakukan sesuai batas-batas yang ditentukan.
“Sebidang Tanah Hak Milik Adat Persil No. 112 C Kohir 975, seluas 9200 M2, yang sekarang tinggal seluas 7291 M2, terletak di Blok Simpen, desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagai berikut,” kata Zaenal kepada Jabar Ekspres belum lama ini.
“Batas-batasnya di Sebelah Utara: Sungai Cibodas. Sebelah Timur: Gang Kecil ke sungai Cibodas/Tanah H. Bisri. Sebelah Selatan: Jalan P.U, Tanah H. Udin, H. Lela Bidan Mamah. Sebelah Barat: Makan Umum,” lanjutnya.
Diketahui, sengketa lahan tersebut mulai dipermasalahkan sejak 2009 silam. Ahli waris dari keluarga Oce Rumnasih dan H Mansur, dengan para ahli waris dari Jubaedah dan A Ahmad alias Apud Kurdi, kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan sebidang tanah.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, sengketa atas kepemilikan sebidang tanah hak milik adat yang dipersoalkan itu, tepatnya pada Persil nomor 112, C Desa Kohir/Kikitir nomor 975, seluas 9.200 meter persegi, yang lokasinya di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.