Merujuk hasil putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, sengketa lahan telah dimenangkan ahli waris dan akan dilaksanakan eksekusi pengosongan pada 15 April 2025 besok.
“Bahwa putusan dalam perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (inkracht vangewijsde). Kemudian 8 AJB (Akta Jual-Beli) dan 1 APHB (Akta Pembagian Hak Bersama), peralihan hak dari ahli waris Apud Kurdi kepada para tergugat, termasuk Yayasan Bina Muda, Rijkan orangtua Ayu telah dibatalkan,” ungkap Zaenal.
Dia menjelaskan, terkait dengan Uden Rustendi, yang bersangkutan mendapatkan hak dari ahli waris Apud Kurdi sesuai dengan putusan telah dihukum.
Baca Juga:Kerusakan Alam Kian Serius, FK3I Soroti Pemerintah Pemberi Izin hingga UU Cipta Kerja Pengaruhi UU PPLHBupati Herdiat Tekankan Higienitas dan Gizi Seimbang dalam Program Makan Bergizi Gratis
Asep melanjutkan, adapun para tergugat dan para tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya, dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat (Pemohon Eksekusi).
“Bahwa tahapan dan tata cara persidangan telah terpenuhi antara lain Aan Maning (Tegoran) kepada termohon eksekusi, Sita Eksekusi telah dilakukan terhadap oyek eksekusi, Konstratering (Pencocokan) obyek dan subyek eksekusi,” beber Juru Sita.
“Penetapan Eksekusi telah diterbitkan sampai dengan dua kali, Rapat Koordinasi dua kali, lalu Rapat sosialisasi terhadap para termohon dan turut termohon sudah. Termasuk telah terdapat Fatwa dari Jajaran Mahkamah Agung RI,” tambahnya.
Berdasarkan Surat dari Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 2002/PAN/HK2.4/XI/2024 tanggal 26 November 2024 Perihal Mohon Perlindungan Hukum dan Eksekusi yang ditujukan kepada Handi Burhan.
Adapun isinya, yakni menindak lanjuti Disposisi yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Nomor : 2578/Set.KMA/IA/X/2024 perihal sebagaimana dalam pokok surat, dengan ini kami sampaikan bahwa eksekusi merupakan kewenangan Ketua Pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara di bawah pengawasan pengadilan tingkat banding sebagai voorpost Mahkamah Agung (Pasal 180 HIR/191 R.Bg).
Zaenal memaparkan, sesuai dengan syarat dan tata cara eksekusi telah terpenuhi, maka eksekusi untuk kesinambungan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti, sesuai dengan pendapat hukum para pakar adalah Eksekusi Paksa.
Bahwa terdapat pihak-pihak yang mencegah dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan.