JABAR EKSPRES – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi serius melarang aktivitas penggalangan dana atau sumbangan di jalanan. Itu ditegaskan dengan diterbitkanya Surat Edaran (SE) Gubernur.
SE bernomor 37/HUB.02/KESRA itu ditanda tangani per 14 April 2025. SE yang ditujukan ke Bupati Wali Kota hingga lurah itu berisi beberapa arahan. Di antaranya, menertibkan jalan umum di masing masing wilayahnya dari pungutan atau sumbangan masyarakat dan atau sejenisnya.
Lalu, melakukan pembinaan kepada masyarakat agar membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban di ruang publik dan lingkungan. Menumbuhkan pemahaman dan sikap bijak dalam penggalangan dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.
Baca Juga:Ada Bangunan Semi-Permanen dengan Plang Pemerintah di Trotoar, Wali Kota Bandung Minta Dibongkar!Soroti Perkembangan Bangsa, Aktivis 98 Jawa Barat dan Bandung Menggelar Silaturahmi
SE itu juga menegaskan bahwa terkait dampak pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengawali kebijakan itu saat di Kampung Cikukulu, Desa Cisande Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4) lalu.
Menurut KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, kegiatan meminta sumbangan di jalan telah menyebabkan kemacetan dan berpotensi menciptakan trauma bagi pengguna jalan.
Ia mencontohkan kasus penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror di Desa Cisande tersebut yang dilakukan di tengah jalan. Sebagai bentuk dukungan, Gubernur Dedi Mulyadi secara pribadi memberikan bantuan sebesar Rp30 juta untuk pembangunan Masjid Al-Abror.
“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” tegasnya.(son)
