JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih enggan bersuara terkait tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dalam gugatan Rini Sartika terkait rotasi dan mutasi jabatan dirinya.
Sekedar diketahui, PTUN Bandung mengabulkan gugatan Rini Sartika atas mutasi jabatan dirinya dari Kepala Bappelitbangda ke Staf Ahli di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail menyebut, tak akan melakukan banding atas gugatan tersebut. Pasalnya, dirinya bersama Rini Sartika sudah berkomunikasi mengenai hal itu.
Baca Juga:Walhi Jabar Sebut Pemerintah Jadi Dalang Pelanggaran Tata Ruang: Sembarang Beri Izin Swasta untuk Merusak Alam!Realisasi Penyelesaian Banjir Bandung Timur Jalan Ditempat?
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail irit bicara ketika disinggung tentang hal itu. Ia hanya menyatakan jika kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bupati.
“Yang jelas (jawabannya) sama dengan Pak Bupati. Kemarin itu (pembicaraan) baru saling mengikhlaskan. Kalaupun (ada tindak lanjut) harus ada penilaian sesuai dengan sistem merit,” ucapnya singkat.
“Bagaimana bisa SK baru muncul tiba-tiba di pengadilan tanpa pernah diberikan kepada saya? Ini patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menutupi pelanggaran prosedur,” kata Rini pada saat itu.
Putusan Hakim PTUN Bandung menyatakan SK Bupati Bandung Barat cacat hukum. Hakim menyebut dua Surat Keputusan (SK) Bupati KBB yang mengubah posisi Rini Sartika dari Kepala Bappelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan batal demi hukum. (Wit)
