JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan proses hukum terkait dengan polemik uang kompensasi para supir angkot di Puncak terus berjalan.
Meski sudah menerima laporan mengenai pengembalian uang kepada para sopir, Dedi menegaskan akan tetap melakukan penyelidikan.
Hal ini bertujuan agar memberikan efek jera kepada siapapun yang melakukan pemangkasan bantuan dari Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Volume Kendaraan Meningkat, Polisi Lakukan One Way di Jalur Nagreg Libur Lebaran 2025, Wisata Kota Banjar Sepi Pengunjung
“Logika sederhana, kalo ada pengembalian itu artinya didahului oleh pengambil. Satu kata dari saya selidiki,” tulis Dedi diunggahan Instagram pribadinya, Jumat (4/4).
Dedi turut memposting klarifikasi salah satu sopir angkot yang sebelumnya mengeluhkan adanya pemotongan uang kompensasi tersebut.
Diketahui, Sopir yang ada dalam video itu bernama Emen. Dia ditelpon langsung oleh Dedi Mulyadi untuk menjelaskan fakta sebenarnya.
Dalam video itu, Emen mengatakan, persoalan itu sudah selesai dan tidak ada pungutan apapun.
“Dari mulai kemarin diintogerasi oleh pak Dedi dan nyampe hari ini Alhamdulillah sudah clear, bahwa tidak ada pungutan apapun dan uangnya sudah dikembalikan,” ujarnya.
Emen menyebut, dirinya sudah berkumpul dengan pihak Organda, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor, serta Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU).
Dia meminta diralat atas ucapannya kepada Gubernur Jawa Barat mengenai uang kompensasi itu.
Baca Juga:Whoosh Layani 210 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran 2025Atasi Kemacetan, Contraflow di Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Dihentikan
Padahal sebelumnya Emen menyebut, ada tiga pihak yang terlibat pemotong dana kompensasi berasal dari dari Bank Jabar Peduli dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) itu.
Tiga pihak yang disebutkan yakni, Dishub Kabupaten Bogor, Organda, dan KKSU.
Diberitakan sebelumnya, ada sekitar 653 sopir angkot dari tiga trayek Cisarua-Bogor, Bogor-Pasirmuncang, dan Bogor-Cibedug yang diberikan kompensasi.
kompensasi itu diberikan kepada sopir dengan total Rp 1,5 juta, 1 juta untuk kompenasi sopir, lalu 500 ribu berbentuk barang sembako.
