JABAR EKSPRES – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, kabar gembira datang bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah dikabarkan akan mencairkan beberapa jenis bantuan sosial (bansos) hingga 27 Maret 2025. Pencairan ini dilakukan sebelum cuti bersama yang dimulai pada 28 Maret 2025, sehingga KPM dapat memanfaatkan dana tersebut untuk persiapan Lebaran.
Setidaknya ada empat jenis bansos yang akan dicairkan, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Berikut rincian lengkapnya:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH menjadi salah satu bantuan yang paling ditunggu oleh masyarakat. Bantuan ini diberikan kepada KPM yang telah melalui proses validasi pada November-Desember 2024. Nominal bantuan yang akan diterima bervariasi, mulai dari Rp225 ribu hingga Rp600 ribu, tergantung pada kategori penerima manfaat.
Baca juga : Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT juga masuk dalam daftar bansos yang akan cair hingga 27 Maret 2025. Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu. Dana ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, sehingga sangat membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri.
- Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan PIP diperuntukkan bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel. Besaran bantuan yang diterima berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan:
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA/SMK: Rp900.000
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban pendidikan bagi keluarga kurang mampu, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Baca juga : Cek 3 Kelompok KPM Ini Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT
- BLT Dana Desa
Bantuan ini diberikan kepada KPM dengan nominal Rp300 ribu per bulan. Biasanya, BLT Dana Desa dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga penerima manfaat akan mendapatkan Rp900 ribu. Namun, Kementerian Sosial telah membuat aturan baru terkait bantuan ini, di mana KPM hanya bisa menerima BLT Dana Desa maksimal selama lima tahun.
Pengecualian diberikan bagi lansia, penyandang disabilitas berat, ibu hamil, dan anak balita yang tetap bisa menerima bantuan tanpa batas waktu. Sementara itu, KPM yang berada dalam usia produktif akan dialihkan ke program pemberdayaan agar bisa lebih mandiri secara ekonomi.