JABAR EKSPRES – Saat ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus investasi bodong yang kembali mencuat. Salah satu aplikasi yang sedang menjadi sorotan adalah Wpone, sebuah platform investasi yang ternyata menerapkan skema Ponzi dan telah merugikan banyak orang.
Promosi besar-besaran yang dilakukan oleh para leader dan pembuat platform ini membuat banyak korban terjebak dengan iming-iming keuntungan besar. Namun, di balik janji manis tersebut, faktanya aplikasi ini tidak membayar dan sudah dipastikan scam!
Kabar baiknya, kini telah ada lawyer muda dari Kalimantan Barat (KALBAR) yang siap membantu korban-korban Wpone untuk mengajukan laporan ke Polres dan Polda setempat. Posko pengaduan telah dibuka di Jalan Merapi Gajah Mada, Kota Pontianak bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat investasi bodong ini.
Baca juga : Aplikasi RSE Masih Mencari Mitra Baru, Benarkah Aplikasi Ini Aman atau Penipuan Investasi?
Bagi Anda yang merasa menjadi korban Wpone, segeralah datang ke posko pengaduan atau mengunjungi situs resmi dari tim advokat yang menangani kasus ini. Dengan adanya laporan yang terkumpul, diharapkan pihak berwenang dapat segera menangkap dalang di balik penipuan ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Wpone telah terbukti menerapkan berbagai modus penipuan untuk menguras dana dari para penggunanya. Salah satu strategi mereka adalah menunda pencairan dana (withdrawal) dengan berbagai alasan.
Mereka juga kerap menjanjikan bahwa dana dapat ditarik pada hari tertentu, seperti yang baru-baru ini diumumkan bahwa penarikan hanya bisa dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025. Namun, ini hanyalah trik untuk membuat korban tetap memasukkan uangnya ke dalam sistem. Faktanya, ketika tiba waktunya, dana tetap tidak bisa ditarik, dan aplikasi terus memberikan alasan yang tidak masuk akal.
Baca juga : Hari Ini Aplikasi MXTrend FIX SCAM, Semua Anggota Panik Tak Bisa Tarik Dana
Beberapa modus lainnya yang digunakan oleh Wpone:
- Menawarkan Cashback 100% untuk setiap deposit besar.
- Mewajibkan verifikasi akun dengan mentransfer sejumlah uang.
- Mengajak pengguna untuk terus melakukan deposit dengan iming-iming bonus yang menggiurkan.
- Mengklaim bahwa platform masih dalam tahap akhir pembayaran, padahal sudah tidak ada pencairan sama sekali.