JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memangkas anggaran perjalanan dinas, seremoni, percetakan dan Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar 50 persen.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Achmad Wildan mengatakan, sesuai inpers itu anggaran dipangkas sekitar Rp300 miliar.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran di Jabar Masih Dinamis, Sekda Sebut Ini Alasannya!
“Rp150 miliar itu untuk perjalanan dinas, sisanya kegiatan-kegiatan sermonial, percetakan dan ATK,” ujarnya saat ditemui, Jumat (21/3).
Perjananan dinas yang dipangkas itu berupa kunjungan-kunjungan kerja ke luar wilayah Kabupaten Bogor.
Wildan memaparkan, ada dua instansi yang anggaran nya dipangkas cukup besar, yakni Seketaris Dewan (Sekwan) dan Dinas Pendidikan.
Kendati begitu, Wildan tak menjelaskan secara rinci berapa anggaran yang dipangkas dari dua instansi itu, hingga total Rp150 miliar.
BACA JUGA:Kedudukan dan Implikasi Surat Edaran Mendagri soal Efisiensi Anggaran Jadi Perhatian
“Kita tetap tidak menghilangkan, Rp150 miliar ini kan masih ada, tapi cuma menurunkan jumlah orang saja yang tadinya 100 cuman 50. Jadi mudah-mudahan tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya.
Sementara itu, diketahui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2025 disepakati sebesar Rp11,1 triliun.
Anggaran itu meningkat sekitar Rp800 miliar dari APBD tahun 2024 lalu.