JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan bantuan jajaran kepolisian, kembali melakukan razia terhadap tempat hiburan malam (THM) dan warung penjual minuman keras (miras).
Dalam razia yang dilaksanakan pada Kamis (20/3) dini hari tersebut jajaran mendapatkan satu THM di Sukasari, Kecamatan Bogor Timur yang nekat tetap beroperasi di bulan Ramadan dan langsung disegel.
Selain itu, penyitaan 303 botol minuman beralkohol tanpa izin juga dilakukan di warung-warung yang beroperasi di wilayah Bogor Tengah dan Tanah Sareal.
BACA JUGA:Razia di Bulan Ramadan, Satpol PP Kota Bogor Segel THM Nakal dan Amankan Ratusan Miras
“Ini sebagai langkah Pemerintah Kota Bogor dalam penegakan sanksi. Aturannya sudah jelas, jika ada yang ngeyel, kami tidak akan pilih kasih,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Kamis (20/3).
“Siapa pun yang melanggar regulasi, saya akan berada di barisan terdepan untuk menertibkannya,” tegas dia.
Jenal menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap Surat Edaran (SE) bernomor 300/KEP.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 di Kota Bogor.
BACA JUGA:Razia THM Jelang Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bogor Ancam Tindak Tegas Pelanggar!
Tecatat, hasil operasi yang digelar sejak awal Ramadan Pemkot Bogor telah menyita sekitar lebih dari 1000 botol minuman beralkohol dari sejumlah wilayah di Kota Bogor.
“Jika ditotal, mungkin sudah sekitar 1.000 botol minuman keras yang telah kami amankan dan akan segera dimusnahkan,” tuturnya.
“Penyitaan dilakukan di beberapa wilayah seperti Jalan Dewi Sartika, Alun-Alun, hingga Cimanggu,” imbuh Jenal.
Jenal Mutaqin menegaskan, bahwa Pemkot Bogor tidak akan segan-segan untuk melakukan operasi serupa, terutama jika ada banyak aduan dari masyarakat terkait situasi kamtibmas di Kota Bogor. (YUD)