DPR RI Setujui RUU TNI, Ada 4 Perubahan Terkait Struktur dan Tugas Militer

JABAR EKSPRES – Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang berlangsung di kompleks parlemen Jakarta pada Kamis (20/3), anggota DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang kemudian dijawab dengan setuju oleh para peserta rapat.

Persetujuan RUU TNI ini disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

RUU TNI ini mencakup empat poin perubahan signifikan, di antaranya:

– Pasal 3 – Kedudukan TNI

TNI tetap berada di bawah Presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sementara itu, perencanaan strategis dan dukungan administrasi berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

BACA JUGA: Tok! Sidang Paripurna Sepakati RUU TNI jadi Undang-Undang

– Pasal 7 – Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Penambahan dua tugas pokok TNI, yakni membantu dalam mengatasi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri, sehingga tugas pokok TNI bertambah dari 14 menjadi 16.

– Pasal 47 – Jabatan Sipil

Penambahan empat bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, sehingga totalnya menjadi 14 bidang.

Prajurit yang menduduki jabatan sipil harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku, dan wajib mengundurkan diri atau pensiun jika hendak mengisi jabatan di luar ketentuan tersebut.

BACA JUGA: RUU TNI Jadi Sorotan, Begini Respons Warganet hingga Aktor Perfilman!

– Pasal 53 – Perpanjangan Usia Pensiun

Batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama diperpanjang menjadi 55 tahun, sedangkan perwira hingga pangkat kolonel menjadi 58 tahun.

Untuk perwira tinggi bintang empat, masa dinas bisa diperpanjang hingga usia 63-65 tahun, berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang menetapkan batas usia pensiun 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa perubahan RUU TNI ini tetap mengedepankan nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta mematuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan