Sanksi yang diberlakukan tetap seperti sebelumnya, yakni denda tilang dan penghapusan data registrasi kendaraan bagi yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun.
Namun, proses penghapusan data ini pun dilakukan secara bertahap dengan pemberian peringatan terlebih dahulu.
Bagi pemilik kendaraan, yang terpenting adalah selalu memastikan STNK tetap aktif dengan melakukan pengesahan dan perpanjangan tepat waktu.
Baca Juga:Mengenal Arti Kedipan Smart Key pada Motor HondaNeutraDC Serahkan Bantuan Sarana Belajar Digital untuk Anak-anak Suku Tengger Bromo
Dengan begitu, kamu bisa menghindari sanksi administrasi dan tetap berkendara dengan tenang tanpa khawatir terkena tilang.
