Jelang Lebaran, Pemkot Bandung Tetapkan Batas Waktu Pembayaran THR pada Perusahaan 

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan batas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perusahaan, maksimal pada H-7 jelang Lebaran 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman menyebut, pihaknya membuka posko aduan apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Kita sudah membuka posko dari hari Jumat lalu, nanti sampai seminggu setelah hari raya. Tapi sifatnya kita meneruskan aduan ini ke bidang pengawasan,” kata Andri, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3).

BACA JUGA: Ratusan Warga Berburu Sembako Murah di Operasi Pasar Bandung 

Diakuinya, bidang pengawasan bakal menindaklanjuti laporan yang dikeluhkan para karyawan ke perusahaan tempat dimana dirinya kerja.

Andri menegaskan, perusahaan yang membandel terancam sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, dan pembekuan kegiatan usaha.

“Setiap hari kita lakukan sambil pendataan. Kalau ada pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 lebaran, kita akan sampaikan ke bidang pengawasan, nanti di sana yang akan menerapkan sanksi,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemkab Bandung Hadirkan Teknologi Pengolahan Sampah Hasilkan Oksigen “Jaleuleu Bedas”

Dirinya mengaku, sejauh ini baik dari pihak perusahaan maupun karyawan belum ada yang melaporkan terkait keluhan pembayaran THR.

Maka dari itu, Andri berharap, pembayaran THR di Kota Bandung bisa berjalan lancar dengan capaian nol aduan. Pasalnya, THR merupakan hak bagi setiap pekerja.

“Memang untuk saat ini, khusus THR belum ada aduan, baik dari para pekerja ataupun perusahaan yang belum sanggup membayar atau menangguhkan,” pungkasnya. (Dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan