Jelang Lebaran, Pemkot Bandung Tetapkan Batas Waktu Pembayaran THR pada Perusahaan 

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman (Sadam Husen / JE)
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman (Sadam Husen / JE)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan batas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perusahaan, maksimal pada H-7 jelang Lebaran 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman menyebut, pihaknya membuka posko aduan apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Andri menegaskan, perusahaan yang membandel terancam sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga:Akibat Kurangi Takaran, Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU di BogorGo Ngaji dan Masa Depan Digitalisasi Al-Qur’an

Maka dari itu, Andri berharap, pembayaran THR di Kota Bandung bisa berjalan lancar dengan capaian nol aduan. Pasalnya, THR merupakan hak bagi setiap pekerja.

“Memang untuk saat ini, khusus THR belum ada aduan, baik dari para pekerja ataupun perusahaan yang belum sanggup membayar atau menangguhkan,” pungkasnya. (Dam)

0 Komentar