JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), memberikan kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai hadiah Lebaran bagi masyarakat. Seluruh tunggakan pajak hingga tahun pajak 2024 dihapuskan, dengan syarat wajib pajak hanya perlu membayar PKB untuk satu tahun ke depan (2025). Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Kebijakan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata. Ia menegaskan, pemutihan pajak mencakup pokok pajak dan denda untuk tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Maafkan Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Langkah-Langkah Pembayarannya!
“Masyarakat yang memiliki tunggakan satu, dua, tiga tahun, atau lebih, tidak perlu khawatir. Semua dihapus asalkan membayar pajak tahun 2025 selama program ini berjalan,” ujar Benny, Rabu (19/3/2025).
Benny mengingatkan, program ini hanya berlaku selama dua bulan. Jika wajib pajak tidak memanfaatkannya, tunggakan dan denda akan kembali muncul setelah 6 Juni 2025. “Ini kesempatan emas dari Pak Gubernur dan Bappenda Jabar. Pajak yang dibayar akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan,” tambahnya.
Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Masyarakat diimbau segera mengurus PKB 2025 sebelum batas waktu 6 Juni 2025.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan ini melalui video di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Selasa (18/3/2024). Dalam pesannya, Gubernur meminta maaf atas pelayanan yang belum optimal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang masih menunggak pajak kendaraan, baik karena alasan sengaja maupun tidak mampu,” ucap Dedi.
Ia menegaskan, seluruh tunggakan hingga 2024 dihapuskan. “Jadi, yang tunggakan 2024 ke belakang tidak usah dibayar. Kami maafkan, dihapuskan,” pungkasnya. (CEP)