JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memberikan pengampunan pajak bagi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang memiliki tunggakan pajak. Itu disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya @/dedimulyadiofficial, Rabu (19/3/2025).
“Khusus untuk warga Jabar, yang hari ini masih punya uang tunggakan pajak kendaraan bermotor, terhitung 2024, 2023, 2021, 2020, 2029, dan seterusnya. Saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jabar mengampuni, membebaskan seluruh tunggakan pajaknya dan dendanya,” ujarnya dalam video yang dilihat Jabar Ekspres, Rabu.
“Saya ingin semua warga Jabar ini semuanya tenang, di Lebarannya STNK-nya, pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya, tanggalnya 11 April – 6 Juni 2025. mulai berlaku Kamis 20 Maret sampai 6 Juni 2025,” jelas Dedi.
Baca Juga:Menilik Upaya Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an di PasirkalikiDukungan Penuh BNI Bawa Pasangan Ganda Putra Indonesia Tembus Final All England ke-8 Berturut-turut
Untuk itu Dedi mengimbau agar masyarakat segera mendatangi kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak, agar nilai yang terutang sebelumnya dapat dihapuskan.
“Ayo datang ke kantor Samsat. Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja,” kata Dedi.
