Mantan Dirut Indofarma Didakwa Rugikan Negara Rp377,49 Miliar atas Dugaan Korupsi

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). (foto/ANTARA)
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktur Utama PT Indofarma Tbk. Periode 2019-2023 Arief Pramuhanto didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp377,49 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Indofarma pada tahun 2020-2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Lenny Sebayang mengatakan kerugian negara disebabkan karena Arief bersama-sama dengan pihak lain telah memperkaya diri sendiri,  orang lain atau suatu korporasi.

Dalam sidang yang bersamaan, ada pula Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tahun 2020 Bayu Pratama Erdhiansyah, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo, serta Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023 Cecept Setiana Yusuf yang dibacakan dakwaanya bersama dengan Arief.

Baca Juga:Memahami Makna Peristiwa Nuzulul Qur’an di Bulan RamadanPembatasan Operasional Terlalu Lama Saat Lebaran, Asosiasi Pengusaha Truk Ancam Mogok

Korupsi yang dilakukan untuk memperkaya keempat terdakwa Rp24,35 miliar atas kesalahan transfer kepada PT Indogenesis Medika sebesar Rp13 miliar, PT Harmoni Nasional Teknologi Indonesia (PT HNTI) sebesar Rp3 miliar, dan PT MMU sebesar Rp8,35 miliar.

Kemudian, memperkaya keempatnya yang berasal dari transaksi pengeluartan dana unit bisnis Fast Moving Consumer Good (FMCG) dan PT IGM sebesar Rp135,29 miliar.

0 Komentar