JABAR EKSPRES – Penukaran uang baru menjadi salah satu euforia yang tak pernah tertinggal menjelang Lebaran Idul Fitri. Banyak Jasa Tukar uang baru yang tiba-tiba bermunculan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun tetap disarankan untuk menukar pada lembaga Perbankan resmi agar mendapat jaminan keamanan dari uang yang ditukarkan.
Mengingat penukaran di tempat yang tidak resmi rawan dimanfaatkan oleh sindikat peredaran uang palsu.
Baca Juga:Pahala Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Akan Dapat Buah-buahan di SurgaApakah IPO Nasdaq Hanya Rekayasa Aplikasi WPONE? Sederet Bukti Makin Terpampang Jelas
Penukaran uang tahun 2025 ini sedikit terkendala karena website yang error, hingga banyak keluhan dan pertanyaan apakah bisa menukar uang di lokasi kas keliling BI tanpa harus memesan terlebih dahulu di laman pintar BI milik Bank Indonesia.
Untuk mengetahui jawabannya, kita perlu menyimak dulu persyaratan untuk bisa melakukan penukaran secara resmi melalui kas keliling BI, diantaranya :
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3.Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
– Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
Baca Juga:Syarat Penarikan di Aplikasi WPONE Makin Tidak Masuk Akal, Member Dipaksa Harus Depo Jika Ingin WDMenteri PAN RB: Pengangkatan CASN – PPPK Dilakukan di 2025
-Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.
Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan,
