Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Seberat 34 Kilogram, Jaringan Sumut – Jakarta

Polisi menyimpan barang bukti narkoba jenis ganja. (Foto/ANTARA)
Polisi menyimpan barang bukti narkoba jenis ganja. (Foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram yang merupakan jaringan lintas Provinsi Sumatera Utara – Jakarta, pada Sabtu (15/3).

“Petugas mengamankan 34 kilogramn ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu pada Sabtu (15/3),” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, dikutip dari ANTARA, Senin (17/3).

TKP kedua, diamankan di Gang Burung No.9 RT 09/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (15/3) pada pukul 21.00 WIB dengan barang bukti seberat 30 kilogram ganja dalam dua karung hijau.

Baca Juga:Komisaris PT Jaswita Ngaku Sudah Sering Ingatkan Direksi untuk Bongkar Proyek di Puncak BogorTim SAR Gabungan Evakuasi 3 Pekerja PT Adira Semesta Industry yang Meninggal Tenggelam di Sumur Limbah 

Dari hasil intrograsi, bahwa masih ada narkota jenis lain yang disimpan di sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat.

Selain itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang bisa merusak generasi bangsa.

0 Komentar