JABAR EKSPRES – Menanggapi fenomena membludaknya pedagang kaki lima (PKL) di Bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung persilahkan para PKL berjualan asal tidak melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian menyebut, secara aturan selain zona merah para PKL bebas untuk melaksanakan aktivitas berjualannya dimana saja
Diakuinya, sampai saat ini pihaknya belum menemukan aktivitas berjualan para PKL di zona bukan peruntukan. Namun, masyarakat bisa melakukan pelaporan apabila ditemukan adanya PKL yang mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga:Rotasi Mutasi Besar-besaran, Wakapolda hingga Kabid Humas Polda Jabar Diganti!Momen Lebaran, Penjualan Ritel Diproyeksi Bakal Terkerek 15 Persen
Kendati demikian, monitoring patroli aktivitas PKL di Kota Bandung tetap dilakukan oleh pihaknya. Hal ini sebagai bentuk pengendalian menjamurnya PKL di zona merah.
“Kalau untuk monitoring kita rutin turunkan personil untuk lakukan pengecekan. Kaya sekitar Pusdai, dan pasar mingguan yang kerap terjadi di waktu tertentu. Cuman kalau jumlah personil kita bagi-bagi, karena banyak yang harus kita monitoring,” ucapnya. (Dam)
