Terlilit Pinjol, Seorang Sales Nekat Sekap Pegawai Indomaret dan Bobol ATM

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat Press Conference Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan pada Sebuah Gerai Indomaret di Sersan Bajuri (Mong)
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat Press Conference Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan pada Sebuah Gerai Indomaret di Sersan Bajuri (Mong)
0 Komentar

“Dan semua bisa kita lihat, tabung oksigen, gas LPG, kabel selang, semuanya itu baru,” tegas Tri.

Senjata air softgun yang digunakan pelaku diisi dengan peluru berbahan besi, bukan karet, serta digunakan untuk mengancam terhadap para korban.

“Senjata juga digunakan untuk melakukan pemukulan pada korban, pelurunya juga besi, bukan karet atau lainnya,” tambah Tri.

Baca Juga:Penerimaan Pajak Januari 2025 Alami Penurunan Signifikan, Target Masih JauhLuhut Tekankan Pentingnya Audit 3 Bulan Sekali untuk Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis

Atas perbuatannya, DSP dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Tri. (Mong)

0 Komentar