“Jika terbukti, sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 sudah menanti. Jika masuk ranah korupsi, kami serahkan ke penegak hukum sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Fikri.
Namun, ia menekankan bahwa tujuan utama bukan hanya menghukum, melainkan membangun sistem yang mencegah pungli sejak awal.
Regulasi internal Kemenag Banjar, yaitu Keputusan Kepala Nomor 001 Tahun 2025, menjadi senjata utama. Aturan ini melarang keras praktik gratifikasi dan mengedepankan transparansi, khususnya dalam layanan perizinan.
Baca Juga:Selama Lebaran, Menteri ESDM Pastikan Pasokan Listrik AmanKasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Ahok: Kejagung Harusnya Periksa Alfian Nasution
“Tidak ada alasan bagi pegawai untuk melanggarnya. Semua prosedur sudah gratis,” tambahnya. (CEP)
