Konsumen Minyakita Bisa Klaim Ganti Rugi, Ini Cara dan Prosesnya!

Petugas melakukan persiapan pengiriman minyak goreng MinyaKita. (foto/ANTARA)
Petugas melakukan persiapan pengiriman minyak goreng MinyaKita. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa konsumen Minyakita berhak mendapatkan ganti rugi jika minyak yang diterima tidak sesuai dengan standar yang tercantum.

Hal ini disampaikan Moga dalam sebuah konferensi pers mengenai temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, baru-baru ini.

“Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali. Ganti rugi barang yang sudah dibeli atau uang kembali,” ucapnya.

Baca Juga:Polres Banjar Pasang Stiker Edukasi Keselamatan Jelang Arus Mudik Lebaran 2025Tebing Setinggi 8 Meter Longsor Timpa Rumah di Bandung Barat

Hak untuk mendapatkan kompensasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Moga pun menjelaskan langkah-langkah yang perlu diambil oleh konsumen jika ingin mengajukan klaim ganti rugi.

Pertama, konsumen yang membeli Minyakita harus memastikan untuk meminta faktur pembelian.

Faktur ini akan menjadi bukti bahwa konsumen telah membeli produk tersebut, lengkap dengan rincian harga, volume, dan informasi lainnya.

Jika ada ketidaksesuaian antara spesifikasi Minyakita yang dibeli dengan informasi pada faktur, konsumen dapat mengajukan klaim ke pedagang tempat barang dibeli.

“Nah, dari situ, kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim,” kata Moga pula.

Untuk memperoleh ganti rugi, konsumen cukup mengajukan klaim pertama kali ke pedagang, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta.

Baca Juga:Fokus ke Sektor Prioritas, Pemkot Cimahi Siapkan Realokasi Anggaran EfisiensiPenundaan Pengangkatan PPPK dan CPNS Tuai Polemik, Calon ASN Ciamis Kecewa!

Pedagang umumnya akan segera mengganti rugi atau berkoordinasi dengan distributor untuk penyelesaian.

Namun, jika tidak ada solusi yang memuaskan dari pedagang, konsumen dapat membawa masalah tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk penanganan lebih lanjut.

Moga juga menjelaskan bahwa besaran kompensasi yang diberikan akan disesuaikan dengan masalah yang dihadapi konsumen.

Misalnya, jika konsumen menerima minyak dengan volume kurang dari yang tertera pada label, seperti seharusnya 1 liter namun hanya 800 ml, maka kompensasi berupa pengembalian uang sesuai dengan kekurangan volume tersebut akan diberikan.

“Misalkan, harga satu liter kan Rp15.700, itu (volume minyaknya) nggak sampai (satu liter), ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya,” ujar Moga.

0 Komentar