Imbas Temuan Dua Tempat Hiburan Malam Beroperasi, Satpol PP Kota Bandung Terus Berpatroli

Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus lakukan monitoring terkait adanya indikasi tempat hiburan malam yang beroperasi di bulan Ramadan.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap dua tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Sudirman dan Burangrang, karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Dirinya meminta agar masyarakat Kota Bandung bisa turut serta dalam menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan. Pihaknya pun membuka pelaporan apabila warga menemukan tempat hiburan malam yang jelas melanggar Perda.

Baca Juga:Sidak Pasar di Bandung Barat, Polres Cimahi Temukan 4 Produsen MinyaKita Tak Sesuai TakaranWarga Cimanggung Sumedang Keluhkan Banjir Luapan Sungai Cimande, Minta Pemerintah Bertindak Nyata!

“Sampai hari ke-12 sih alhamdulilah ya, istilahnya tidak ada pelanggaran. Karena (patroli) bukan hanya kita saja, kita juga membuka pelaporan dari masyarakat,” ujarnya.

Diakui Rasdian, pelaksanaan monitoring patroli dalam satu hari menyasar sebanyak 10 tempat hiburan malam. Hal ini berkenaan dengan banyaknya tempat hiburan malam di Kota Bandung.

“Kalau di list sama disbudpar itu kurang lebih ada 100-an lebih lah atau 146-an. Mulai dari tempat hiburan, diskotik, klub malam, karaoke dan sejenisnya itu. Jadi dalam satu malam itu bisa 10 kita cek,” ucapnya.

0 Komentar